Kabar6-Selama pandemi COVID-19 ini, Anda tentu sering mendengar istilah zona hijau, zona merah, zona kuning dan zona hitam. Dan tiap kota pun memiliki zona yang berbeda satu sama lain
Namun tahukah Anda apa sebenarnya arti dan perbedaan dari keempat zona tersebut? Melansir Grid, berikut penjelasannya:
1. Zona hijau
Artinya, sebuah wilayah atau daerah sudah tidak ada kasus atau infeksi virus corona. Aktivitas seperti biasa juga sudah bisa berjalan dengan normal. Namun, pada wilayah zona hijau tetap perlu ada kesadaran masyarakat untuk meningkatkan jarak sosial, cuci tangan, hingga pemakaian masker.
2. Zona kuning
Artinya, ada beberapa kasus COVID-19 dengan beberapa penularan lokal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial. Selain itu, zona kuning akan menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan Zona Hijau yaitu dengan mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan melakukan pengujian, pemantauan maupun isolasi mandiri.
Hal yang harus dilakukan adalah menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan etika bersin.
3. Zona merah
Artinya, masih ada kasus COVID-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang tinggi. Dalam kasus zona merah, diperlukan protokol kesehatan yang serius, seperti menutup sekolah, tempat ibadah, dan bisnis. Selain itu, membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.
Memberlakukan lockdown (karantina) bagi komunitas yang telah terinfeksi virus corona dan menjaga orang-orang tetap berada di rumah mereka serta mengirimkan kebutuhan mereka tanpa kontak fisik. Selain itu, perlu menyediakan fasilitas terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya.
4. Zona hitam
Artinya, kasus COVID-19 pada suatu daerah sudah sangat parah. Kondisi hitam bisa memiliki arti darurat, atau sudah lebih dari zona bahaya yakni merah. Itu berarti, penambahan kasusnya sudah tinggi dan biasanya lebih dari 2.000-an. ** Baca juga: Kebiasaan Buruk yang Bikin Anda Ingin Konsumsi Junk Food
Semoga bermanfaat.(ilj/bbs)