oleh

Andil Mendiang Nanang Komara di Tangsel, Berani Rebut Retribusi dan Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejarah mencatat Nanang Komara punya andil besar terhadap jejak perkembangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pascapemekaran dari Kabupaten Tangerang sekitar 14 tahun silam. Kala itu postur anggaran kas daerah masih tergolong sangat kecil.

Heri Sumardi, mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel menceritakan, dalam Undang-undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pemekaran Tangsel disebutkan bahwa Kabupaten Tangerang selaku daerah induk wajib menyiapkan anggaran bantuan pemekaran. Nilainya sekitar Rp 5 miliar yang diberikan secara bertahap.

“Nah itu dimasukan istilahnya ‘APBD mini’. Yang diakumulasi postur anggarannya sekitar Rp 150 miliar,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Sabtu (2/12/2023).

Nanang Komara, mantan sekretaris daerah Tangsel pertama periode 2009-2013 hari ini wafat di usia 70 tahun. Almarhum dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Heri mengenang, pada masa transisi pascapemekaran Tangsel retribusi perizinan masih diambil Kabupaten Tangerang. Sedangkan jumlah organisasi perangkat daerah baru ada sembilan.

Meski kala itu sudah ada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), tapi tidak bisa pungut retribusi ataupun pajak lainnya. Sementara pemerintah Kota Tangsel di masa transisi butuh pemasukan kas daerah dari pundi-pundi retribusi dan pajak.

Heri bersama Nanang Komara dan penjabat wali kota Tangsel, M Shaleh akhirnya bertemu di Pamulang. Mereka mendesain agar bisa merebut retribusi maupun pajak walaupun legalitasnya masih belum dilepas oleh kabupaten induk.

“Itu kan salah satu perselisihan antara Kota Tangsel dengan kabupaten induk,” terang politikus Partai Demokrat itu.

Heri mengakui, Nanang Komara sudah hafal seluk beluk tata kelola pemerintahan di daerah induk. Pemerintah Kota Tangsel masa transisi akhirnya berani rebut sektor pengenaan retribusi dan pajak. Walaupun legalitasnya masih belum dilepas oleh kabupaten.

**Baca Juga: Pengakuan Agus Rahardjo : Menyingkap Dugaan Intervensi Presiden Jokowi dan Menguatkan Temuan Upaya Sistematis Penghancuran KPK

Landasan hukum yang dipakai saat itu menggunakan peraturan wali kota Tangsel. Upaya merebut pungutan retribusi serta pajak ini demi mendongkrak APBD.

Alhasil pada tahun kedua pascapemekaran daerah, lanjut Heri, postur APBD melonjak signifikan dari awalnya Rp 150 miliar jadi mencapai Rp 900 miliar. “Nah itu memang berkat kerja almarhum,” terangnya.

Heri Sumardi menyebutkan, berkat keberanian almarhum sehingga Kota Tangsel itu dianggap sebagai ‘bayi ajaib’. Ia ingat berbagai media massa saat itu memberikan julukan tersebut.

Ketenaran bukan hanya menggema se-Provinsi Banten saja. Bahkan seluruh Indonesia. Keuangan daerah di Kota Tangsel semakin beranjak mapan. Program peningkatan infrastruktur kantor pemerintahan maupun fasilitas publik terus menggeliat.

Hal ini menandakan tujuan utama serta dampak positif dari otonomi daerah yang diperjuangan bagi Kota Tangsel tercapai. Heri Sumardi tidak menafikan ada sentuhan tangan dingin almarhum Nanang Komara semasa itu.

“Salah satu wilayah pemekaran yang paling berhasil se-Indonesia,” tutup Caleg DPRD Banten nomor urut 4 Partai Demokrat dari daerah pemilihan Tangsel ini.(yud)

Print Friendly, PDF & Email