oleh

Andalalin PT Suja, Kabid Andalalin Dishub Kabupaten Tangerang: Belum Mengajukan Berkas

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkait beberapa item perizinan yang diduga belum dikantongi oleh PT. Sinar Utama Jaya Abadi yang berlokasi di kawasan industri karet II jalan raya Moh Toha KM 7 No 21 Keret Sepatan Kabupaten Tangerang Banten, sebagaimana tertuang dalam surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan oleh LSM Biak dengan nomor 700/11/Biak/II/2021, salah satunya terkait proses permohonan Andalalin.

Hal itu mendapat tanggapan tegas dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang (Kabid) Andalalin Dishub Kabupaten Tangerang Sukri mengatakan, bahwa permohonan atau pengajuan PT. Sinar Utama Jaya Abadi ihwal Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sampai saat belum ada permohonan.

“Sampai sejauh ini belum ada berkas permohonan Andalalin yang diajukan oleh perusahaan tersebut,” ungkap Sukri Kabid Andalalin Dishub Kabupaten kepada kabar6.com, Kamis (18/2/2021).

Dijelaskannya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.

“Nanti kan ada tim Konsultan yang menyusun dokumen Andalalin sebagai bahan evaluasi kelengkapan dan keabsahan baik aspek-aspek kajian maupun data hasil penyusunan kajian serta pemeriksaan perbaikan setelah peninjauan lokasi,” terang Sukri.

Terpisah Perwakilan PT Sinar Utama Jaya Abadi Setyoko mengaku semua dokumen perizinan sudah terpenuhi.

“Maaf semua perijinan kita punya semua silahkan cek ke dinas terkait,” ujar Setyoko Melalui pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Biak Abdul Rafid SH dalam surat permohonannya mengatakan, berdasarkan hasil investigasi tim LSM Biak dan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan proses produksi dan seluruh rangkaian kegiatan operasional perusahaan tersebut, diduga kuat belum mengantongi izin industri dan perizinan lainnya.

“Menindaklanjuti hasil investigasi tim dan sejumlah laporan dari masyarakat adanya dugaan bahwa perusahaan itu belum mengantongi izin,” ungkap ketua LSM Biak Abdul Rafid SH kepada kabar6.com, Kamis (18/2/2021).

**Baca juga: Ketua NU Kabupaten Tangerang Imbau Warga Tertib Prokes 5M

Diketahui PT Sinar Utama Jaya Abadi memproduksi komponen sepatu yang menyuplai hasil produksinya di salah satu perusahaan alas kaki terbesar di wilayah Kabupaten Tangerang dan telah beroperasi selama lebih kurang 8 tahun.

Sementara dugaan perizinan yang belum dimiliki oleh PT Suja antara lain, Rekom Peil Banjir, Rekom Andalalin dari Dishub Kabupaten Tangerang, izin lingkungan, dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) gedung.(Han)

Print Friendly, PDF & Email