oleh

Dinas hingga Supplier Program Sembako di Lebak Diperiksa, Dewan Sebut Dugaan Kerugian Negara Rp3 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Jaksa Agung Muda Intelejen melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dengan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang sekarang bernama Program Sembako.

Pemeriksaan terhadap Dinas Sosial, TKSK, Korda, agen/e-Warong dan pihak supplier dilakukan di kantor Kejari Lebak.

“Program BPNT,” kata Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar saat dikonfirmasi Kabar6.com, Kamis (18/2/2021).

Namun, Dadang belum menjawab lebih detail mengapa Kemensos bersama Kejagung perlu memeriksa sejumlah pihak dalam program tersebut.

Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah yang kencang mengkritik program tersebut mengapresiasi pemeriksaan yang dilakukan Kemensos dan Kejagung.

Dari analisa perhitungan yang dilakukan, Musa menyebut dugaan potensi kerugian negara setiap bulannya mencapai Rp3 miliar. Kerugian itu akibat komoditi pangan yang diterima KPM (Keluarga penerima manfaat) dengan sistem paket dan tidak sesuai dengan harga pasar.

“Sederhana penghitungan analisa BPNT, jumlah komoditi dan harga yang diterima dibandingkan dengan harga pasar ada selisih Rp35.000 – Rp57.000/KPM dari total jumlah KPM pada tahun 2019 – 2020 sebanyak 110.484,” urai Musa.

**Baca juga: Ratusan Ribu Warga Lebak Tak Bisa Dapat Layanan Publik

Musa berharap agar Irjen Kemensos dan Kejagung melakukan penelusuran secara obyektif, transparan dan akuntabel.

“Harapan saya program ini dihilangkan, dan diganti dengan bantuan tunai seperti PKH dan lain-lain agar KPM bisa belanja ke warung tetangga,” sebut Musa.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email