oleh

Aksi Tolak UU Omnibus Law Ricuh, Dua Mahasiswa Pandeglang Derita Benjol

image_pdfimage_print

Kabar6- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Pandeglang, yaitu PMII, GMNI, HMI, IMM, LMND dan Kumandang melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Tugu Jam Alun-Alun Pandeglang dan depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (8/10/2020).

Ratusan mahasiswa itu melakukan blokade jalan protokoler Pandeglang – Serang, Pandeglang – Rangkas, dan juga memblokade gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, terhitung dari pukul 11.00 – 17.28 WIB.

Saat demonstran merangsek masuk gedung DPRD Pandeglang sekitar pukul 13.30 WIB, terjadilah ricuh dengan pihak kepolisian yang mengamankan jalannya aksi tersebut.

Akibat kericuhan itu, dua mahasisw mengalami luka hantaman dari pihak kepolisian sehingga benjol besar di bagian wajah. Kemudian ada mahasiswa mendapat luka di bagian kaki. Keduanya juga sempat digiring masuk ke dalam halaman gedung dewan, dan dilakukan penanganan medis oleh pihak kepolisian.

Kericuhan baru berhenti setelah kedua korban itu kembali ke barisan demo bahkan bikin salah satu kelompok memisahkan diri untuk memilih bubar barisan dari unjuk rasa.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pandeglang Yandi Isnendi membenarkan dua kadernya mengalami luka-luka di bagian kepala. Pihaknya telah melakukan visum di RSUD Berkah Pandeglang atas insiden tersebut.

“Sekarang yang bersangkutan sedang diberikan penanganan medis di RSUD Berkah Pandeglang. Kami sedang lakukan visum. Namun terkait selanjutnya kita masih melakukan musyawarah dengan korban,” kata Yandi.

Sejumlah mahasiswa lainnya tetap milih bertahan menyampaikan aspirasinya agar Ketua DPRD Pandeglang menemui dan melakukan tanda tangan integritas membatalkan UU Omnibus Law bersama mahasiswa yang sudah disahkan DPR Bersama pemerintah Senin malam kemarin (5/10/2020).

Namun hingga sore hari, tak satu pun anggota DPRD menemui para mahasiswa. Karena batas waktu menyampaikan pendapat dimuka umum hanya sampai pukul 17.00 WIB, polisi yang dipimpin langsung Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membubarkan paksa aksi mahasiswa di depan gedung DPRD Pandeglang tersebut.

Selain barisan Sabhara maupun water canon digunakan kepolisian untuk membubarkan massa mahasiswa. Tindakan polisi itu rupanya berhasil membuyarkan konsentrasi aksi mahasiswa hingga terus mundur menjauh dari depan gedung dewan.

Usai pembubaran paksa itu, kepolisian melakukan negosiasi dengan mahasiswa hingga sekitar pukul 17.28 WIB, semuanya membubarkan diri.

Salah seorang orator yang juga ketua GMNI Kabupaten Pandeglang Tubagus Muhamad Afandi mengatakan, seluruh mahasiswa Kabupaten Pandeglang hari ini Kamis (8/10/2020) menyayangkan tindakan represif polisi.

Lebih jauh Afandi mengatakan, UU itu jelas hanya berpihak pada kaum kapitalis dan menindas rakyat kecil seperti buruh, petani dan lainnya. “Berdasarkan analisa dan kajian kami, UU itu berbahaya bagi nasib rakyat dan masa depan buruh,” kecamnya.

Sebab tak mengcover kepentingan untuk masyarakat Indonesia, melainkan lebih mementingkan untuk kapitalis dan liberalisasi asing maupun lokal didalam negeri. Maka dari itu kami menolak.

Maka dari itu teriaknya lagi, ia bersama seluruh mahasiswa Pandeglang mendesak agar Ketua dan seluruh anggota DPRD Pandeglang bersama-sama melakukan penolakan UU tersebut dengan mendatangani fakta integritas.

**Baca juga: Sosialisasi PPKB Kemenag Pandeglang Dituding Langgar Protokol Kesehatan Covid-19.

“Mari kita bersama-sama melakukan penolakan demi masyarakat. Karena kalian semua dipilih oleh rakyat, maka harus pro terhadap rakyat. Kami tantang DPRD agar segera menemui kami mendatangani fakta integritas penolakan UU Omnibus Law,” tutupnya. (aep)

Print Friendly, PDF & Email