oleh

Tuntut Kembalikan Haknya, Puluhan Warga Kali Baru Gruduk PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2020). Aksi damai di PN Tangerang bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada setidaknya 9 warga Kalibaru yang digugat perdata oleh Vreddy atau inisial V.

Sampai di PN Tangerang, warga membentangkan berbagai spanduk bertuliskan, salah satunya Stop Mafia Tanah, Tangkap Oknum V, Kami Masyarakat Kalibaru Menolak Mafia Tanah, Kembalikan Hak Masyarakat, dan lain-lainnya.

Perwakilan warga bernama Jayana mengatakan, saat ini tidak sedikit masyarakat pesisir Utara Kabupaten Tangerang dirugikan dengan munculnya NIB (Nomor Identifikasi Bidang) Tanah atas nama orang lain di lahan miliknya. Ia menduga adanya praktik mafia tanah dalam perkara ini.

“Kami warga di Pantura merasa resah dengan adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah kami,” kata Jayana, yang akrab disapa black di lokasi aksi damai.

Menurut dia, gugatan Vreddy membuat masyarakat prihatin. Terlebih lagi saat ini pembangunan di wilayah Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang terus melakukan pengembangan wilayah.

“Kami ke sini sebagai bentuk dukungan kepada saudara kami yang digugat. Sebenarnya gugatan ini merupakan bentuk strategi mereka untuk melemahkan harga tanah di wilayah ini,” ujarnya.

Dia meminta pihak kepolisian dapat menindak tegas maraknya mafia tanah di wilayah tersebut. Terlebih, saat ini mereka menganggap mafia tanah sudah semakin merajalela. “Kami berharap ada tindakan tegas yang dilakukan pihak terkait untuk membuat masyarakat tidak resah,” harapnya.

Sementara itu Suep, salah satu tokoh masyarakat mengatakan, kedatangannya merupakan upaya menghargai hukum. Selain dia, masyarakat pemilik lahan yang sah pun juga datang. “Kami datang kesini sebagai tergugat. Dan kami ingin memperjuangkan hak masyarakat yang memang diklaim pihak lain,” tegas Suep.

Setelah menunggu sekitar 4 jam lebih dari jadwal yang ditentukan, sidang dibuka Ketua Hakim Majelis Harry Suptanto dengan Hakim anggota Nelson Panjaitan, Subchi Eko Putro, dan Panitera Pengganti Lia Marlia.

**Baca juga: Akibat Akses Disekat, Aksi Lempar Batu Warnai Demo Batalkan UU Cipta Kerja di Bitung.

Karena permohonan penggugat (Vreddy) dinilai kurang lengkap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang perkara yang didaftarkan ke PN Tangerang dengan nomor 868/Pdt.G/2020/PN Tangerang, dan memberi waktu dua pekan kepada penggugat untuk melengkapi gugatannya. (vee)

Print Friendly, PDF & Email