oleh

Akibat Tidak Mau Bayar Denda Keterlambatan, Pengembang Perumahan Lavon Disomasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang konsumen Perumahan Lavon, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, bernama Ryan Adham Saputra melayangkan somasi kepada pihak pengembang PT Indonic Tangerang Investment. Somasi tersebut dilayangkan melalui penasihat hukumnya Ricky Umar.

Ricky Umar mengatakan, klien bernama Ryan Adham Saputra selaku pembeli unit Cluster Montana, Jalan Montana 10 Blok 12 No. 18, Perumahan Lavon, sampai sekarang belum terima kunci.

“Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujar Ricky kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Ricky mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam perjanjian pada 19 Maret 2019 serah terima unit Cluster Montana pada Desember 2020 lalu, seharusnya kunci rumah tersebut sudah diserahkan.

“Klien kami sudah sering kali menanyakan kepada Customer Service tapi tidak ada kepastian. Sementara tenggang waktu selama enam bulan sudah lewat,” katanya.

Ricky yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten menjelaskan, bahwa kliennya itu membeli rumah di Perumahan tersebut senilai Rp1,37 miliar lebih.

Atas belum diterima kunci rumah yang menjadi hak Ryan Adham Saputra, pihaknya merasa dirugikan.

**Baca juga: Pencanangan Zona Integritas di Wilayah Korem 052 Wijayakrama, Ini Kata Bupati Zaki

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 8.2 Perjanjian Penegasan dan Persetujuan, maka PT Indonic Tangerang Investment berkewajiban membayar denda keterlambatan sebesar 3 persen dari harga jual yakni Rp1,37 miliar lebih menjadi Rp41,34 juta.

“Berdasarkan yang kami uraikan di atas, pengembang telah melakukan wanprestasi atas perjanjian dan persetujuan pemesanan unit nomor CF-00002892 tertanggal 10 September 2018. Pengembang segera menyerahkan kunci dan sekaligus membayar denda,” tegasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email