oleh

Polemik Dua Pasar Induk di Kota Tangerang, Komisi III Perjuangkan Aspirasi Pedagang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi III DPRD Kota Tangerang telah memfasilitasi polemik Pasar Induk Jatiuwung dengan Pasar Induk Tanah Tinggi dengan menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat.

Adapun dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (17/2/2022), Komisi III memfasilitasi para pedagang Pasar Induk Jatiuwung dengan perwakilan Pemkot Tangerang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah memikirkan solusi terkait aspirasi Pasar Induk Jatiuwung.

“Jujur, kami di Komisi tidak diam. Kami memikirkan solusi terbaiknya untuk memperjuangkan aspirasi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menyampaikan, Pasar Induk Tanah Tinggi telah melengkapi perizinan yang telah diterbitkan Kementerian Investasi / BKPM berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ya, apa yang Pasar Jatiuwung mintakan kepada kita waktu itu bagaimana status dari pada Pasar Induk Tanah Tinggi, kita sudah sampaikan bahwa mereka sudah mempunyai NIB. Jadi ya memang itulah kondisinya saat ini,” ujarnya.

**Berita Terkait:Wali Kota Tangerang Ancam Tutup Pasar Induk Tanah Tinggi

Polemik Dualisme Pasar Induk di Kota Tangerang, Ini Kata Pengamat

Anggiat menjelaskan para pedagang Pasar Induk Jatiuwung kini harus memahami bahwa NIB yang menerbitkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

“Jadi, kami mohon maaf seperti apapun kondisinya itu yang kami sampaikan,” katanya.

Anggiat menambahkan, jika hasilnya dianggap tidak sesuai oleh para pedagang Pasar Induk Jatiuwung, Komisi III DPRD Kota Tangerang telah berusaha memperjuangkan aspirasi.

“Kalau dalam hal contohnya pedagang Pasar Induk Jatiuwung meminta Pasar Induk Tanah Tinggi ditutup itu bukan kewenangan DPRD. Dari aspirasi mereka itu kami hanya menyampaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, NIB untuk Pasar Induk Tanah Tinggi dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi. NIB ini, kata Dedi, sudah bisa digunakan sebagai dasar untuk izin operasional.

“Ya NIB dari Kementerian Investasi dan dengan aturan sekarang OSS-RBA kalau NIB-nya itu berbasis risiko rendah sekaligus bisa digunakan untuk izin operasional,” katanya.

Terpisah belum lama ini, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra turut mengatakan, jika polemik itu sebetulnya itu polemik internal Pasar Induk Jatiuwung dan Pasar Induk Tanah Tinggi.

Sebab, keberadaan Pemerintah kebetulan dengan hadirnya UU Cipta Kerja yang baru, regulasi tidak lagi dipegang oleh pemerintah daerah melainkan sudah ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Teddy menjelaskan, Izin kedua Pasar tersebut masing-masing mereka sudah mempunyai izin.

“Tapi itu tadi karena persaingan dua pasar induk dan tidak ada larangan satu daerah itu pasar induknya itu hanya satu. Seperti di Kabupaten Bandung satu kabupaten bisa sampai 4-5 pasar induk,” katanya.

“(Izin Pasar Induk Tanah Tinggi) Sudah, sudah keluar. Kemarin saya kasih kabar mereka sudah terima itu (izin Nomor Induk Berusaha) dari kementerian. (Izin pasar induk Jatiuwung) Itu sudah keluar sejak mereka pembangunan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email