oleh

Airin Sebut Penolakan APBD-P 2015 Dinamika Baik

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menegaskan, sikap menolak pengesahan perubahan anggaran kas daerah dan keluar dari rapat paripurna atau walk out, merupakan hal biasa dalam iklim demokrasi berserikat dan berpendapat.

Sebab, setiap warga negara punya hak dan kewajiban yang sama sebagai abdi masyarakat, dan konstitusi telah mengatur semuanya.

Diketahui, ada sembilan orang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel asal Fraksi PDI Pejuangan ogah menandatangani berita acara persetujuan bersama Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-Perubahan 2015.

Meski menolak, tapi seluruh legislator asal partai Banteng Moncong Putih tetap hadir, dan tiba-tiba saja setelah interupsi dipertengahan sidang mereka kompak ngacir keluar gedung.

“Bagi saya menjadi suatu dinamika yang baik tentunya. Fungsi dari legislatif itu sendiri adalah melakukan pengawasan, penganggaran dan membuat regulasi,” tegas Airin kepada wartawan usai acara di kawasan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Selasa (13/10/2015) malam.

Jadi tentunya, kata Airin, pihak lembaga eksekutif dan legislatif dapat tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Namun, tetap saja ada yang perlu digarisbawahi dari rangkaian kegiatan pembahasan nota keuangan daerah ini. Ujung pangkalnya tetap meski mendahulukan kepentingan seluruh elemen masyarakat.

Perihal tudingan Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Tubagus Bayu Murdani, yang menyebut eksekutif tidak terbuka dalam mengusulkan perubahan anggaran, termasuk SKPD tidak transparan menyusun nota keuangan, hingga klausul besaran penambahan alokasi kas daerah memicu kecurigaan, Airin menanggapi santai.

Airin mengingatkan, bila setiap pejabat daerah ataupun penyelenggara negara perlu memperhatikan regulasi yang tertuang dalam tata tertib (Tatib).

Ia mengaku, mulai dari tahap awal menyusun Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), jajarannya telah mengikuti seluruh aturan serta ketentuan yang berlaku.

Draft rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-Perubahan 2015 yang telah disahkan ini, selanjutnya akan segera diserahkan ke Pemerintah Provinsi Banten.

Airin berharap, nota anggaran tak terlalu banyak yang dikoreksi. Sehingga dana kas daerah perubahan ini bisa langsung dipergunakan untuk kepentingan melayani masyarakat umum.

“Kalau eksekutif kan sifatnya mengikuti Tata Tertib yang ada di DPRD. Pasti kita selanjutnya akan langsung serahkan ke Gubernur Banten untuk dievaluasi,” jelasnya.

Airin menambahkan, setelah alokasi APBD-Perubahan 2015 cair, seluruh anak buahnya agar bergerak cepat melaksanakan program kegiatan kerja yang sebelumnya telah direncanakan. Apalagi sisa waktu yang tersedia sangat singkat.

Jika ada program pengadaan barang dan jasa yang harus dilelang, maka pejabat terkait harus sigap. Harapannya tentu saja agar Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tidak tinggi seperti tahun sebelumnya. **Baca juga: APBD-Perubahan 2015 di Tangsel Capai Rp3,310 Triliun.

“Biar penyerapan anggaran bisa tinggi. Kan kita juga ada beban dipenyerapan APBD murni, ditambah lagi sekarang ada anggaran perubahan,” tambah ibu dua anak yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Partai Golkar Kota Tangsel ini. **Baca juga: Ini 6 Rekomendasi Banang Soal APBD-Perubahan 2015.

Diketahui, sikap menolak ketuk palu APBD-Perubahan 2015 juga ditunjukkan oleh enam legislator asal dari Fraksi Partai Hanura. Hanya bedanya, seluruh anak buah Wiranto itu tak muncul sejak awal acara yang digelar.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email