oleh

Ada 10 Petugas Layani Pengaduan THR di Tangsel

image_pdfimage_print

Aksi demo buruh di Pamulang.(foto:yud)

Kabar6-‎Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membuka posko pengaduan THR. Tujuannya untuk menampung laporan kondisi keuangan perusahan serta kaum buruh yang tak memperoleh haknya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Heri Heryadi, mengatakan bahwa pendirian Posko pengaduan sudah disosialisasikan. Pada spanduk sosialisasi terpampang nama-nama petugas beserta nomor telepon yang dapat dihubungi.

“Ada 10 petugas yang dicantumkan di spanduk sosialisasi posko pengaduan THR,” katanya, Sabtu (10/6/2017).

Tujuannya agar mudah dihubungi oleh buruh ketika ada masalah perkara sengketa THR. Pemerintah Kota Tangsel mengharapkan perusahaan memberikan kewajiban membayar THR kepada para karyawannya.

Surat edaran kami prioritaskan penyebaranya kepada perusaan kerap bermasalah dengan THR. Sedangkan perusahaan yang sudah terbiasa memberikan THR kepada karyawan dalam jumlah besar sambil berjalan. 

“Kita ingin perusahaan yang kerap bermasalah terlebih dahulu kasih himbauan,” terang Heri.

Meski posko pengaduan THR belum dibentuk sudah ada perusahaan datang berkonsultasi soal penyerahan THR. Ada tiga perusahaan ini mengaku akan memberikan THR namun tidak sesuai dengan harapan dikarenakan persoalan perkembangan usahanya sedang menurun.

“Itu tidak masalah yang penting ada komunikasi. Jika nanti ada karyawan yang tidak sependapat biar bidang pengawas ketenagakerjaan provinsi,” tuturnya.

Memang dalam perautaran jika ada pelanggaran THR tidak ada sanksi. Namun jika dalam perusahaan sudah ada perjanjian antara keryawan sementara dalam pelaksanan tidak ada realisasi pemberian THR maka itu sudah masuk pelanggaran.**Baca juga: Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR.

“Tida semua perusahaan memiliki perjanjian awal, memang ada juga perusahaan memiliki perjanjian dengan keyawan soal THR. Kalau seperti ini pihak peruahaan tidak memberikan haknya maka sudah ada yang dilanggar salah satu pihak,” tambahnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email