oleh

ABG Terdakwa Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Dituntut 10 Tahun Penjara

image_pdfimage_print
Tiga tersangka pembunuh Enno Parihah saat diamankan Polisi.(bbs)

Kabar6-RAL (16), remaja SMP terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Enno Paraihah (18), karyawati PT Polyta Global Mandiri di Kosambi, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, dituntut 10 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“RAL didakwa melanggar Pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP Jo 55 UU Nomor 2011 tentang sistem peradilan anak. ‎JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” kata Kejari Tangerang Edyward Kaban, Jumat (10/6/2016) siang.

Sedianya, tuntutan 10 tahun penjara mengacu Pasal 81 ayat 6 UU perlindungan anak. Tuntutan itu juga didasari sikap terdakwa yang berbelit dalam memberikan keterangan dan aksi kejahatannya dianggap sadis.

“Apabila suatu pidana dilakukan anak-anak yang diancam hukuman mati atau seumur hidup maka pidana maksimal 10 tahun penjara,” kata Kejari.

Kuasa hukum terdakwa, Slamat Tambunan mengaku tidak menerima tuntutan JPU tersebut dan menganggap tuntutan itu salah alamat. Karena, Tambunan bersikukuh bila RAL bukanlah pelaku pembunuhan sadis itu.

“Jangankan 10 tahun, sehari saja kami keberatan, karena dalam fakta persidangan jelas bukan RAL pelakunya,” tandas Slamat.

Mendengar tuntutan 10 tahun penjara terhadap RAL, Mahpudoh, ibu Eno mengaku tak terima. Orangtua korban pembunuhan itu menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan nyawa anaknya yang dibunuh secara sadis oleh RAL dan Rahmat serta Imam Paridi.

“Pokoknya harus mati, kalau 10 tahun ini sangat tidak adil,” ucapnya sambil menangis selepas persidangan. ‎

Usai persidangan tertutup tersebut, keluarga korban langsung mencaci maki kedua orang tua pelaku yang saat itu juga dikawal ketat pihak kepolisian. Bahkan, bahkan salah satu keluarga korban menimpuk orang tua terdakwa dengan sepatu yang dikenakan.

Diketahui, Enno ditemukan tewas di mess perusahaan tempatnya bekerja, PT. Polyton Global Mandiri (PGM), di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (13/5/2016) lalu. **Baca juga: 300 Warga Daftar Mudik Gratis di Dishub Tangerang.

Kondisinya sangat mengenaskan. Selain dalam kondisi tubuh bugil bersimbah darah, bagian kemaluannya juga tertusuk gagang cangkul. **Baca juga: Ganti Plat A di Samsat Balaraja Butuh Waktu Tiga Bulan.

Belakangan polisi berhasil meringkus tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku. Mereka adalah, RAL alias A (masih ABG), RAF dan IM.(Tim K6)

**Baca juga: Tujuh Manfaat Puasa yang Wajib Anda Ketahui.

Print Friendly, PDF & Email