Ya, selain karena diindikasi menganiaya dan menelantarkan anak, Panti Asuhan di Sektor 6 GC 10 No 1, Cluster Miccelia, Summarecon Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu juga tidak memiliki ijin.
“Mulai Kamis ini Dinsos Kabupaten Tangerang resmi menghentikan aktivitas The Samuel’s Home,” ujar Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang, Uyung Muryadi.
Uyung mengatakan, sisa anak-anak yang masih berada di The Samuel’s Home rencananya akan di titipkan ke panti asuhan yang bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Tangerang. **Baca juga: Dua Balita The Samuel’s Home Membaik.
“Sisa anak-anak akan dibawa ke panti asuhan Kabupaten Tangerang sambil menunggu pengacara Samuel’s,” katanya.(evan)