oleh

Polisi Sergap Bandar Sabu di Puri Serpong, 38 Gram Sabu Disita

image_pdfimage_print
ZE, bandar sabu yang disergap Polres Tangsel.(yud)

Kabar6-Seorang pengendar narkoba jenis sabu, ZE‎ (53), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Penangkapan itu berawal dari kecurigaan warga, karena kediaman pelaku di Perumahan Puri‎ Serpong 1, Kecamatan Serpong, acap kedatangan orang tak dikenal.

“Penangkan itu berkat laporan masyarakat, yang curiga karena rumah  tersangka sering didatangi tamu asing,” ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota‎ Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri kepada kabar6.com ditemui di Buaran, Kecamatan Serpong, Kamis (12/5/2016).

Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati barang bukti sabu pada saku jaket tersangka yang digantungkan di dinding kamarnya,” ujar Mansuri. **Baca juga: Bisnis Mesum Menggeliat, Warga Minta Pemkot Tangsel Adil.

Dipaparkannya, barang bukti sabu milik ZE yang disita petugas ada 7 tujuh bungkus. Total jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang dikuasai oleh tersangka ada sebanyak 38,968 gram. **Baca juga: 1.000 Petugas “Serbu” Kawasan Hiburan Alang-alang di Tangsel.

‎”Saat ini kasusnya lagi dikembangkan, kami telusuri tersangka dapat sabu dari jaringan mana. Itulah yang sedang didalami,” tambah Mansuri.(yud/cep)