Polisi Sergap Bandar Sabu di Puri Serpong, 38 Gram Sabu Disita
Kabar6-Seorang pengendar narkoba jenis sabu, ZE (53), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Penangkapan itu berawal dari kecurigaan warga, karena kediaman pelaku di Perumahan Puri Serpong 1, Kecamatan Serpong, acap kedatangan orang tak dikenal.
“Penangkan itu berkat laporan masyarakat, yang curiga karena rumah tersangka sering didatangi tamu asing,” ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri kepada kabar6.com ditemui di Buaran, Kecamatan Serpong, Kamis (12/5/2016).
Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati barang bukti sabu pada saku jaket tersangka yang digantungkan di dinding kamarnya,” ujar Mansuri. **Baca juga: Bisnis Mesum Menggeliat, Warga Minta Pemkot Tangsel Adil.
Dipaparkannya, barang bukti sabu milik ZE yang disita petugas ada 7 tujuh bungkus. Total jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang dikuasai oleh tersangka ada sebanyak 38,968 gram. **Baca juga: 1.000 Petugas “Serbu” Kawasan Hiburan Alang-alang di Tangsel.
”Saat ini kasusnya lagi dikembangkan, kami telusuri tersangka dapat sabu dari jaringan mana. Itulah yang sedang didalami,” tambah Mansuri.(yud/cep)