oleh

Tersangka Pengelolaan Aset Pengelolaan Aset Stadion Maulana Yusuf Serang Bertambah Jadi Dua

image_pdfimage_print

Kabar6-Tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang bertambah menjadi dua tersangka. BA selaku pihak ketiga kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kejari Serang sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata.

“Kami hari ini juga menetapkan tersangka baru untuk kasus korupsi yang saya bilang kemarin to be continued,” kata Kajari Serang Lulus Mustofa, Kamis (8/8/2024).

**Baca Juga:Kejari Tetapkan Kepala Disparpora Kota Serang Sebagai Tersangka

Menurut Lulus, BA selaku pihak ketiga melakukan kerjasama aset pemerintah kota Serang tidak sesuai prosedur.

Diketahui, selama menjalankan kerja dengan Sarnata pelaku sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp457.700.000.

“Dan itu berpotensi bisa bertambah karena pada hari ini belum semuanya membayar,”ujarnya.

Akibat perbuatannya, BA dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf p junto pasal 55 ayat 1 KHUP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku dijebloskan ke rutan Serang selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kami tahan di Rutan Serang selama 20 hari,”pungkasnya.(Aep)

 

Print Friendly, PDF & Email