oleh

Kapal Ferry Nunggak Gaji Rp6,2 Miliar, Ratusan Perkerja Kapal Ngadu ke KSOP Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Gaji ratusan karyawan Kapal Ferry menunggak hingga Rp6,2 miliar. Bahkan BPSJ Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga tidak dibayarkan, sehingga tidak bisa digunakan.

Kesal menunggu berbulan-bulan lamanya tidak ada kepastian gaji akan dibayarkan, ratusan pekerja Kapal Ferry dari PT Putera Master Sarana Penyeberangan meminta bantuan KSOP (kantor kesyhabandaran otoritas pelabuhan) Banten untuk dimediasi.

Berdasarkan data sementara yang dimiliki serikat pekerja, baru ada 186 karyawan aktif yang mengadukan nasibnya. Sedangkan yang memilih berhenti ada 15 orang. Gaji mereka belum juga dibayarkan pihak perusahaan.

**Baca Juga: Dirut Perumdam TKR Jadi Narasumber di Rakor BUMD Air Minum

Perwakilan karyawan mengaku ada dua orang temannya yang meninggal dunia, lantaran tidak memiliki biaya untuk berobat. Sedangkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah tidak aktif, lantaran tidak pernah dibayarkan lagi oleh perusahaan.

“Gaji karyawan darat dan laut belum dibayarkan perusahaan bervariatif, paling lama 11 bulan, terhitung hingga bulan Juli 2024. Ada dua teman kita meninggal karena BPJS Kesehatan tidak aktif, masih kerja, dia sakit tidak bisa berobat karena BPJS tidak aktif,” ujar Ridho Airlangga Prasetyo, masinis KMP Nusa Agung, sekaligus mewakili karyawan, di depan KSOP Kelas 1 Banten, Cilegon, Selasa, (23/07/2024).

Setelah mediasi antara perusahaan dengan karyawan di KSOP Kelas 1 Banten, mereka berencana akan mengadu ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Serang, Banten.

Tuntutannya agar perusahaan segera membayarkan tunggakan gaji karyawan yang mencapai Rp6,2 miliar itu.

“Akhirnya di mediasi oleh KSOP dan keluar surat deadlock. Kami akan mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industri di Serang,” jelasnya.

Karyawan mengaku telah mendapatkan penjelasan dari perusahaan, mengapa gaji mereka belum juga dibayarkan. Alasannya, manajemen belum bisa menjual aset untuk melunasi tunggakan gaji mencapai senilai Rp6,2 miliar itu.

Dimana, gaji terendah untuk Anak Buah Kapal (ABK), sekitar Rp4,2 juta dan paling tinggi, kapten kapal, mencapai belasan juta per bulannya.

“Untuk alasan yang sering diutarakan pihak perusahaan karena belum bisa menjual aset untuk membayarkan, sampai sekarang belum ada titik terang untuk penjualan aset,” ujar Erikson Lembong, masinis 4 KMP Nusa Putra, perwakilan karyawan lainnya, dilokasi yang sama, Selasa, (23/07/2024).

Sedangkan pihak perusahaan yang datang ke KSOP Kelas 1 Banten untuk mediasi, enggan memberikan penjelasannya kepada awak media. Dia memilih masuk mobil dan meninggalkan lokasi.

“Takut Saya salah ngomong. Saya juga karyawan juga, enggak (mau komentar),” ujar Waras Subagyo, perwakilan PT Putera Master Sarana Penyeberangan, Selasa, (23/07/2024).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email