Kabar6-Tersangka SA (53), pelaku sodomi sesama jenis anak dibawah umur bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan. Begitupun para korban, akan diperiksa kejiwaan dan pendampingan, agar pulih dari trauma serta tidak jadi pelaku kedepannya.
“Tes kejiwaan sudah kami siapkan untuk pelaku dan korban, dengan harapan tidak terjadi lagi,” ujar Ipda Bagus Yoga, Kanit PPA Polres Serang, Rabu, (01/05/2024).
Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya di dalam gubuk lapak barang rongsok yang ada di Kabupaten Serang, Banten.
Usai dipuaskan nafsunya oleh para korban, pelaku memberikan upah tambahan sekitar Rp150 ribu.
**Baca Juga: Gay di Serang Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Lapak Rongsokan
“Upah yang di berikan pelaku ke korban itu Rp150 ribu,” jelasnya.
Pelaku SA, seorang kakek pengepul barang rongsok sudah merudapaksa para korban sejak 2023 lalu. Terbaru, aksi bejatnya dilakukan pada 21 April 2024.
Korban rudapaksa biasa menjual barang bekas dan rongsok ke pelaku SA. Setelah itu, pelaku merayu anak dibawah umur untuk melayani nafsu bejatnya.
“Lalu setelah itu, dia ditambahkan lagi upah, tapi dengan catatan harus memuaskan nafsunya. Akhirnya korban mau dan mereka melakukan hal tersebut,” terangnya.(Dhi)