oleh

Kejagung Sita PT RBT yang Seret Harvey Moeis Dikorupsi Komoditas Timah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung masih melakukan penelusuran aset-aset milik tersangka dalam pusaran korupsi PT Timah Tbk yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp.271 triliun.

“Senin 22 April 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Senin (22/4/2024).

Dari hasil penelusuran, kata Ketut, tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.

**Baca Juga: Budi Rustandi dan Nuraeni Usung Perubahan di Pilkada Kota Serang

Diketahui Harvey Moeis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi perpanjangan tangan PT RBT.

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Diketahui, kasus korupsi di lingkaran PT Timah disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Dua dari 16 tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung merupakan nama yang acapkali didengar masyarakat. Ada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim hingga suami aktris Sandra Dewi yang bernama Harvey Moeis.(Red)

Print Friendly, PDF & Email