oleh

Pasutri Eks Anggota Gafatar di Cilegon Dinikahkan Ulang

image_pdfimage_print
Nikah ulang eks Gafatar Cilegon.(sus)

Kabar6-Sisi lain dari berkembangnya organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang diindikasikan menyimpang dan telah dibubarkan oleh pemerintah, ternyata sangat berdampak pada kehidupan dan status sosial mantan pengikutnya di tengah masyarakat.

Setelah sempat dikucilkan, mereka juga harus kembali di baiat dengan mengucap dua kalimat syahadat, lantaran dianggap telah murtad dari ajaran agama Islam yang dipeluknya.

Di Kota Cilegon, pasangan suami istri Yosep dan Tuti, warga Kependilan, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, dinikahkan ulang untuk kembali mengesahkan status pernikahan mereka. **Baca juga: Eks Anggota Gafatar di Cilegon Ucap Syahadat.

Berdasarkan fatwa MUI pusat, eks Gafatar dinyatakan telah murtad sehingga secara otomatis dapat memutus pernikahan. Untuk itu, setelah keduanya resmi kembali dimuslimkan wajib diulang pula ijab kabulnya, agar pernikahannya kembali sah secara agama. **Baca juga: Pegawai Bongkar Dugaan Manipulasi Data Nikah di KUA Kresek.

“Iya tadi kita setelah prosesi pembacaan dua kalimat syahadat, saya sendiri menikahkan kembali keduanya. Karena menurut hukum Islam, seseorang yang telah murtad itu telah terputus pernikahannya. Sehingga sekarang setelah masuk islam lagi kita nikahkan lagi biar afdol,” kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jombang, Ahmad Halilurrohman, Kamis (11/02/16).(sus)