oleh

Bawaslu Usul Pemkot Tangsel Copoti Alat Peraga Sosialisasi Caleg

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep mengaku dapat banyak keluhan dari masyarakat soal maraknya alat peraga sosialisasi. Pemasangan yang serampangan ganggu estetika perkotaan.

“Cuma memang ini bukan ranah kita, tapi ranahnya pemkot,” katanya saat rapat koordinasi Forkopimda di Serpong, Jum’at (28/7/2023).

Acep bilang sudah minta kepada dinas lingkungan hidup daerah bersama Satpol Pamong Praja menertibkan alat peraga sosialisasi para calon legislatif di Kota Tangsel.

“Itu memang bukan wilayah kita, kecuali sudah masuk masa kampanye,” ujar Acep.

**Baca Juga: Kesbangpol Lebak Target 10 Ribu Bendera Merah Putih Dibagikan ke Masyarakat

Terpisah di lokasi yang sama, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Mohamad Muksin mengklaim bahwa alat peraga sosialisasi yang marak terlihat bukan milik partai politik. Tetapi punya pribadi calon legislatif.

“Nanti kita kumpulin dulu ketua-ketua parpolnya,” terangnya. Pimpinan partai politik, lanjutnya, diarahkan untuk mencopot dan atau melarang calon anggota legislatif pasang alat peraga sosialisasi sembarangan.

Disinggung soal alat peraga sosialisasi milik Airin Rachmi Diany bakal calon gubernur Banten yang juga mantan wali kota Tangsel. “Pengecualian,” singkat Muksin sambil tertawa.(yud)