oleh

Walikota Tangsel Terpilih Dilantik Tunggu Masa Jabatan Habis

image_pdfimage_print
Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.(yud)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel terpilih periode 2016-2021, Airin Rachmi Diany – Benyamin Davnie, akan dilantik pada April setelah masa jabatannya habis.

Menurut Sekretaris KPU Tangsel Wahyunoto Lukman, dilantiknya Airin – Benyamin pada April, berdasarkan hasil konsultasi KPU Tangsel dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada April setelah habis masa jabatannya.

“Jadi bukan seperti yang diungkapkan Pak Menteri beberapa waktu lalu bahwa Walikota atau Bupati terpilih akan dilantik pada bulan ini dan itu hanya berlaku bagi Walikota atau Bupati terpilih yang masa jabatannya sudah habis pada bulan ini saja, jadi boleh dilantik,” terang mantan Kasubag Pemerintahan lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel ini saat ditemui kabar6.com di Cilenggang, Rabu (3/2/2016). **Baca juga: Jelang Imlek, Disperindag Tangsel Awasi Parcel.

Diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakilwali kota dijadwalkan 15 Februari 2016. Pelantikan ini digelar di ibukota provinsi masing-masing. **Baca juga: Antisipasi DBD, Tiap Kecamatan Bentuk Tim Fogging.

“Rencana tanggal 15 Februari 2016 pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih yang tidak ada gugatan dan belum ada keputusan sengketa oleh MK,” ujarnya.(ard)