oleh

Soal Reklame Ilegal, Satpol PP Tangsel Surati Setwan Banten

image_pdfimage_print
Reklame bermasalah di Jalan Raya Serpong, BSD.(ard)

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), telah melayangkan surat kepada Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Banten, untuk menebang tiang reklamenya sendiri.

Tiang reklame berukuran 5 meter x 10 meter yang berdiri di Jalan Raya Serpong, telah berulangkali distikeri oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, karena menyalahi tidak berizin, bahkan titik reklamenya tidak terdapat di Rancangan Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Menurut Kepala Seksi (Kasie) Penertiban dan Sarana Usaha Satpol PP Pranajaya, berdasarkan laporan berkala yang disampaikan oleh BP2T, tiang reklame milik Setwan Banten menjadi salah satu yang akan ditertibkan, tetapi pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat perintah untuk bongkar sendiri.

“Kami sudah terima laporan reklame illegal dari BP2T Tangsel dan kami juga telah melayangkan surat kepada Setwan Banten untuk membongkar sendiri reklame, nanti kalau tidak juga diindahkan baru kami yang akan menertibkannya,” ucap Pranajaya ketika ditemui Kabar6.com di Rapat Pleno Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel terpilih di Golf BSD, Jumat (22/1/2016). **Baca juga: Tarif Parkir Off Street di Golden Road BSD Diprotes.

Maka dari itu, sambung mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokoler lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Tangsel ini, pihaknya mengharapkan kepada para pelaku usaha yang telah dilayangkan surat, untuk segera membongkar sendiri atau segera mengurus perizinan sesuai dengan aturan berlaku. **Baca juga: Korwas BP2T “Takut” Pasang Stiker Tak Berizin di Reklame Setwan.

“Dengan adanya surat dari kami, para pelaku usaha itu harus segera mengambil sikap, apakah akan mengurus perizinannya atau bongkar sendiri tiang reklamenya, sebelum kami ambil tindakan tegas,” pungkas Pranajaya lagi.(ard)