oleh

Stiker Tak Berizin di Reklame Milik Setwan Banten Copot

image_pdfimage_print
Reklame tak berizin di Jalan Raya Serpong.(ard)

Kabar6-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kesal. Itu karena stiker tidak berizin yang dipasang pada tiang reklame berplang Sekretariat Dewan (Setwan) Banten, ternyata telah dicopot.

Berdasarkan pengamatan kabar6.com, stiker tak berizin yang petugas BP2T Tangsel pada bagian bawah reklame berukuran 5 meter x 10 meter itu, memang sudah hilang. Meski demikian, belum diketahui pasti siapa yang mencopot stiker pada tiang reklame yang berdiri di Jalan Raya Serpong, BSD, tersebut.

Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan, stiker tak berizin yang dipasang di reklame sedianya tidak dapat sembarangan dicopot.

Karena pihak pemilik harus terlebih dahulu mengurus proses perizinan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sebaiknya sebelum membangun tiang reklame itu terlebih dahulu mengurus perizinannya sehingga tidak akan terkena tindakan oleh kami, yaitu stikerisasi,” imbau mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangsel ini saat dihubungi Kabar6.com melalui telepon selularnya, Minggu (17/1/2016).

Maka dari itu, tambah mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel ini, dirinya segera melakukan koordinasi dengan bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) untuk mencari tahu, stiker tak berizin itu ada yang mencopot atau tidak.**Baca juga: Satpol PP “Galau” Tebang Reklame Milik Setwan Banten.

“Kami memang tidak mengetahuinya karena reklame yang dipasang stikerisasi tidak kami tunggui dan yang jelas bukan kami yang mencopotnya,” tegas pejabat asal Subang, Jawa Barat ini.(ard)