oleh

Buruh di Kota Tangerang Tuntut Kenaikan Upah 24,5 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Buruh di Kota Tangerang meminta kepada pemerintah untuk dapat menaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2023 sebesar 24,5 persen. Tuntunan tersebut berdasarkan hasil survey pasar dan telah sesuai regulasi yang ada.

“Kita meminta kenaikan upah tahun 2023 dari survei pasar sesuai dengan regulasi. Dari hasil itu, kita temukan 24,5 persen,” ujar Ketua Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudrajat, Jumat (11/11/2022).

Menurutnya, pembahasan UMK tersebut telah dilakukan Disnaker Kota Tangerang. Setelah itu akan diberikan kepada Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sebagai rekomendasi kepada Gubernur Banten, yang menetapkan besaran upah.

**Baca juga: LAN dan BNN Kota Tangerang Kompak Berantas Narkotika

“Tuntutannya hanya satu kenaikan upah, karena tahun kemarin Tangerang kenaikannya dibawah 1 persen,” katanya.

Seperti diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bakal lebih tinggi dari tahun ini.(oke)

Print Friendly, PDF & Email