Menurut Kepala BP2T Dadang Sofyan, dirinya telah mengecek database terkait pengajuan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) cluster perumahan milik PT Villa Pamulang dan tidak ditemukan sama sekali di database pengajuan izin tersebut.
“Saya telah meminta kepada bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) untuk mengecek database dan tidak diketemukan pengajuan izin sama sekali untuk membangun cluster atas nama PT Villa Pamulang, apalagi di atas lahan Situ Tujuh Muara,” kata Dadang saat ditemui Kabar6 di Kantor Walikota, Pamulang, Selasa (20/01/15).
Saat disinggung rencana pengembang PT Villa Pamulang yang akan melanjutkan kembali pembangunan cluster perumahan, Dadang menyatakan, tindakan tersebut adalah ilegal dan melanggar aturan serta ketentuan yang berlaku. Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai institusi penegak Peraturan Daerah (Perda) harus berani menindak. ** Baca juga: Mobil Angkutan Umum dan Barang Dirazia Dishubkominfo Tangsel
“Kalau memang benar dua hari lagi PT Villa Pamulang akan melanjutkan pembangunan cluster perumahan, tindakan tersebut sangat berani dilakukan karena punya nyali untuk melanggar aturan yang berlaku,” pungkas pejabat yang juga calon Sekretaris Daerah (Sekda) ini.(ard)