oleh

AP II Bakal Naikkan Tarif Resmi Porter di Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Angkasa Pura (AP) II berencana memasang tarif resmi jasa porter bagi penumpang di Terminal 1, 2 dan 3 Bandara Seokarno Hatta (Soetta), Tangerang.

Langkah itu guna mengantisipasi adanya oknum porter nakal yang dapat merugikan pengguna jasa, dengan meminta uang jasa angkut barang terlalu tinggi kepada penumpang di Bandara Soetta.

“Dengan adanya tarif resmi, maka nantinya porter tidak bisa lagi memberlakukan tarif sendiri kepada penumpang,” ujar General Affar PT Angkasa Pura II, Yudis Tiawan, Senin (11/8/2014).

Dijelaskan Yudis, saat ini rencana pemberlakuan tarif resmi porter tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat direksi PT AP II.

“Salah satu materi yang dibahas adalah tarif porter untuk terminal satu dan dua. Sedangkan untuk di terminal tiga tidak ada porter,” ujar Yudis lagi.

Dijelaskan Yudis, keberadaan porter sedianya harus bersifat pasif. Artinya, porter tidak berkeliaran di terminal, melainkan dalam satu counter khusus. Jadi, pengguna yang membutuhkan jasa porter, cukup datang dan memesan ke counter.

Saat ini, kata Yudis, ada 3 perusahaan outsourching yang menjadi rekan PT AP II dalam penyediaan jasa porter di Bandara. Ketiganya adalah KTM, INA dan Dahlia, dengan tarif bekisar Rp 10 ribu rupiah perkilo gram.

Sayangnya, hingga kini tarif resmi untuk pengguna jasa itu tidak terpampang di bandara, sehingga pengguna jasa jarang mengetahuinya dan terjadilah tawar menawar harga jasa, yang akhirnya justru merugikan penumpang.

Pantauan kabar6.com di Terminal 1 dan 2 Bandara Soetta, para porter masih tampak bebas berkeliaran sambil memegangi troli. Padahal, seharusnya troli tersebut bisa digunakan secara gratis oleh pengguna jasa bandara.

Diketahui, pada awal Agustus 2014 lalu, seorang turis asal Uni Emirat Arab, Alhamsi(35), melaporka porter bernama Hermawan ke Pos Polisi di Terminal 2D Bandara Soetta.

Pelaporan berawal saat turis asal Timur Tengah itu tiba di Terminal 2D. Saat itu, Hermawan menghampiri korban dan menawarkan jasa pengangkutan barang. **Baca juga: RPJMD Molor, Pemkot Tangerang Salahkan Dewan.

Setelah tiba di dalam terminal, Alhamsi terkejut karena dimintai uang sebesar Rp 400 ribu untuk jasa angkut barang-barang yang di bawanya. Hingga, Alhamsi pun melaporkan hal itu ke Pos Polisi Terminal 2D.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email