oleh

600 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Belum Rekam e-KTP

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan secara lisan terkait pengunduran batas percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga pertengahan 2017.

Namun, permohon perekaman dan percetakan e-KTP hingga Jumat (30/9/2016) kemarin di Kabupaten Tangerang masih membludak.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang Dedeh Khadijah mengatakan tercatat mulai awal hingga akhir September 2017, kenaikan permohonan dan percetakan mencapai 80 persen.

“Naiknya 80 persen. Bahkan, karena membludaknya permohonan dan percetakan, kita sudah kehabisan blanko sejak kemarin (29/9/2016). Padahal kita baru terima pada awal Agustus sebanyak 20 ribu blanko,” ungkap Dedeh menjelaskan.

Membludaknya permohonan perekaman dan percetakan e-KTP lantaran masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui adanya pengunduran batas waktu oleh Kemendagri.**Baca juga:Sekolah di Kota Tangerang Diberi Pelatihan PHBS.

“Rata-rata masih belum tahu akan informasi tersebut. Namun, tak apa, dengan begitu warga sadar dan cepat melakukan perekaman. Karena, masih ada 600 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP meski pun nantinya, harus menunggu untuk melakukan percetakan, mengingat keterbatasan blangko,” tambahnya.**baca juga: Yuk, “Jogging” di Hutan Kota Tigaraksa.

Data yang diperoleh kabar6.com Disdukcapil Kabupaten Tangerang, dalam sehari melayani sebanyak 1.500 permohonan perekaman dan mencetak 800 e-KTP.(shy)

Print Friendly, PDF & Email