oleh

50 Bangunan Liar di Tangsel Dibongkar Paksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan bangunan liar di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tepatnya depan pertokoan Villa Melati Mas, dibongkar paksa petugas hingga rata dengan tanah.

Keberadaan bangunan yang sudah berdiri sejak lama itu dituding berada di atas lahan terbuka hijau.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Azhar Syam’un R mengatakan, setelah sedikitnya 50 bangunan ini dibongkar, maka lahan seluas sekitar 3000 meter itu nantinya akan dijadikan ruang penghijauan dengan dibuat taman.

“Yang digunakan untuk membangun bangli ini lahan milik negara seluas 3000 meter persegi. Bangunan liar ini juga berdiri di atas lahan hijau,” katanya menjelaskan kepada wartawan di lokasi pembongkaran, Kamis (17/10/2013)

Menurut Azhar, pembongkaran bangli tersebut sudah direncanakan sejak jauh hari. Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan sampai tiga kali. Namun, karena pemilik bangunan tidak menggubris, terpaksa dilakukan pembongkaran paksa.

Sedianya, kata Azhar, status Jalan Raya Serpong merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Maka, sebelum dilakukan penantaan oleh Pemkot Tangsel, terlebih dahulu akan dilakukan koordinasi dengan Provinsi Banten.

“Untuk saat ini penataan diprioritaskan di sepanjang Jalan Raya Serpong. Sedangkan untuk bangunan liar lain yang memang melanggar aturan, nanti bakal kami bongkar secara bergelombang. Ini sesuai dengan instruksi Ibu Wali (Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany),” kata mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Tangsel ini.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email