oleh

5 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Diperiksa Hari ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, yaitu:

  1. RMB selaku Staf PT Timah Tbk.
  2. FT selaku Staf PT Timah Tbk.
  3. N selaku Kepala Bagian Koordinator Pengamanan Pengawasan dan Produksi PT Timah Tbk.
  4. IIK selaku Pengurus CV Sumber Berkah Ramadhan.
  5. EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

**Baca Juga: Besok, Susunan TKD Prabowo-Gibran di Lebak Diumumkan

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

Print Friendly, PDF & Email