oleh

47 Kilo ‘ Cimeng’ Ditangkap Polres Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap tiga orang yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram dan ganja kering seberat 47 kilogram. 

“Ini hasil pengembangan dari penangkapan salah satu tersangka insial A alias Bendol, pengedar sabu.Dari hasil pengembangan ini kami berhasil menangkap tiga pelaku lainnya,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, Kamis(06/04/2017)

Ayi juga mengatakan, ketiga tersangka 47 kilogram ganja kering berinisial,AR, Boneng alias Bejos, sedangkan pemilik sabu inisial FS. Ke empat tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas. 

“Dari tersangka A alias Bendol, kami mendapatkan informasi bahwa masih ada tiga orang temannya di rumah kontrakan di kampung Ciater Lengkong Karya Serpong Utara, lalu tim dari Unit Narkoba langsung mendatangi rumah kontrakan tersebut,” kata Ayi. 

Sementara Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Agung Nugroho mengatakan, lewat pengembangan tersangka pertama didapati tiga tersangka dengan barang bukti 47 kilogram ganja. 

“Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut berasal dari Aceh ,tetapi ketiga tersangka ini mengambil barangnya di tengah jalan di daerah Cawang, Jakarta Timur,” katanya. 

Saat ini lanjut Agung, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap pemasok ganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya oleh ketiga tersangka. 

“Ke empat tersangka dikenakan pasal 111 junto 112 junto 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara barang bukti ganja dan sabu, empat unit telepon selular dan satu buah timbangan kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.(cep)

Print Friendly, PDF & Email