oleh

44 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Masih Pakai UMK 2016

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat, ada sebanyak 46 perusahaan diwilayah tersebut yang mengajukan penangguhan UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) 2017.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Deni Rohdiani mengatakan, dari 46 perusahaan pengaju penangguhan UMK tersebut, hanya 44 perusahaan yang disetujui Pemprov Banten.

“Ada dua perusahaan yang ditolak Provinsi, karena perusahaan tersebut masih sanggup membayarkan upah karyawannya sesuai UMK 2017,” ungkapnya, Rabu (18/1/2017).

Kedua perusahaan tersebut yakni, PT. Elite yang berada di kawasan Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa dan PT. Arim Thread di Kawasan Industri Millenium, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, untuk perusahaan yang disetujui Provinsi Banten, akan membayarkan gaji karyawannya berdasarkan ketetapan UMK 2016 dalam jangka waktu 12 bulan.**Baca juga: 197 Penyandang Disabilitas di Tangerang Dapat Bantuan.

“Kalau yang disetujui membayarkan sesuai UMK 2016 sebesar Rp3.021.650, sedangkan kalau UMK 2017 sebesar Rp. 3.270.936,” ujarnya.**Baca juga: Ricuh, Mahasiswa UMT Tuntut Achmad Badawi Dicopot.

Untuk diketahui, hasil persetujuan penangguhan UMK 2017 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561.1/Kep.666-Huk/2016.(shy)

Print Friendly, PDF & Email