oleh

30 Persen Wajib Pajak di Tangsel Utang PBB

image_pdfimage_print
Mobil layanan PBB keliling di‎ Tangsel.(yud)

Kabar6-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan fasilitas pengurangan pokok dan penghapusan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).

Kebijakan ini berlaku mulai 26 November 2016 hingga 31 Agustus 2017 mendatang.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB, DPPKAD Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri mengungkapkan, pemberian pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen dan penghapusan sanksi ini ‎harus melunasi PBB periode 2014 hingga 2016.

“Tujuan dihapuskannya sanksi PBB untuk meningkatkan collecting rate pembayaran PBB P2 di wilayah Tangsel,” katanya, Senin (5/12/2016).

Indri bilang, karena sampai saat ini masyarakat yang taat membayar PBB masih dikisaran 70 persen. Walaupun jika dibandingkan sejak tahun 2011 yang hanya dikisaran 49 persen dari 400 ribu SPPT yang dicetak massal di awal tahun.

“Dengan diberikannya program penghapusan sanksi PBB ini, untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari jenis pajak bumi dan bangunan yang saat ini ditarget sebesar Rp 261 Miliar, selain itu, kita ingin mengupdate tergadap keberadaan SPPT PBB yang banyak sekali tunggakan,” ungkapnya.

Pemberlakukan penghapusan sanksi ini bertujuan untuk mengurangi jumlah piutang pajak daerah. “Dengan diberikannya penghapusan sanksi warga yang mempunyai tunggakan harapannya akan membayar PBB sehingga jumlah piutang PBB akan berkurang,” jelasnya.**Baca juga: Pemkot Tangerang Jadi Pilot Project PLTSa.

Sampai saat ini untuk tagihan PBB 2017 ada sekitar 30 persen dari 400.000 SPPT yang belum membayar.**Baca juga: DPRD Kota Tangerang Dorong Pelayanan Kesehatan Warga Tanpa Kecuali.

Namun penghapusan sanksi ini ada syaratnya yakni mereka harus melunasi tagihan PBB dari tahun 2014 hingga 2016. “Kalau tiga tahun sudah lunas maka akan dibebaskan tagihan dari 2013 akan dibebaskan dendanya,” ujarnya.‎(yud)

Print Friendly, PDF & Email