oleh

22 Paket Ganja Diamankan, Polisi Sergap Pengedar di Legok

image_pdfimage_print
Barang bukti ganja.(yud)

Kabar6‎-Selalu saja ada cara bagi para pengedar narkotika, untuk mengelabui aparat penegak hukum demi terus menjalankan bisnis haramnya.

Seperti yang dilakukan oleh pengedar berinisial J alias Njun (35), warga Kampung Circu RT‎ 02/04, Desa Palasari, Kecamatan Legok‎, Kabupaten Tangerang.

Ya, sambil menunggu konsumen, Njun bahkan sengaja menyimpan kemasan paket ganja siap edar di dalam kaleng krupuk.

Modus jahat itu baru terbongkar, setelah salah seorang pelanggannya yang berhasil disergap polisi, akhirnya buka mulut dan mengumbar modus yang selalu dilakukan Njun dalam beraksi.

Kasubag Humas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Komisaris Mansuri mengungkapkan, kasus ini berawal dari tertangkapnya Ridwan alias Begeng (30), saat tengah asik menghisap ganja.

“Saat ditangkap, Begeng juga kedapatan masih mengantongi dua paket ganja kemasan kecil,” ungkapnya kepada kabar6.com, Senin (21/11/2016)‎.

Kepada petugas, Begeng akhirnya buka suara tentang Njun. Dengan menyamar sebagai pembeli, petugas pun berhasil meringkus Njun setelah dipancing untuk bertransaksi.

“Dari tangan Njun, anggota kami menemukan barbuk sebanyak 22 paket‎ ganja yang disimpan oleh pelaku di dalam kaleng krupuk warna merah,” jelas Mansuri.

Menurutnya, total berat daun ganja milik kedua tersangka mencapai 51,08 gram. Kedua‎nya dijerat melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun.**Baca juga: Jerry “Semaput” di Apartemen Silkwood Residence Alam Sutera.

“Kasusnya ditangani oleh Polsek Pagedangan.‎ Dan, Njun mengaku bila puluhan paket ganja‎ miliknya diperoleh dari bandar berinisial O, yang kini masuk dalam DPO,” tambah Mansuri.(yud/cep)

Print Friendly, PDF & Email