oleh

2 TPS di Kota Serang Berpeluang PSU

image_pdfimage_print

Kabar6-Sampai hari ini, Bawaslu Kota Serang telah menemukan sejumlah pelanggaran selama Pemilu 2019. Akibatnya, dua TPS berpotensi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

Komisoner Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono mengatakan, kedua TPS yang berpotensi PSU antaranya di TPS 05 Lingkungan Cipocok Jaya, Kelurahan Kecanatan Cipocok jaya, dan di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang.

Menurut Rudi, untuk TPS 05 Lingkungan Cipocok Jaya, Kelurahan Kecamatan Cipocok jaya sendiri disebabkan oleh ditemukannya pemilih berasal dari luar Provinsi Banten, yang ikut mencoblos di TPS tersebut.

Ketiganya masih ber-KTP-kan asal Provinsi DKi Jakrata, belum pindah domisi di Kota Serang, di tempat ke tiganya tinggal. Kendati demikian, ketiganya pun hingga hari pencoblosan belum terdaftar di DPTb tambahan, akibat dari pindahan rumahnya tersebut.

Masih kata Rudi, dari ketiga tangan pemilih tersebut, dua surat suara untuk pemilihan Capres dan Cawapres berhasil telah dimasukan kedalam kotak suara, sedangkan satunya lagi gagal dimasukan. Menurut Rudi, hal ini merupakan kelalaian dari petugas KPPS pada saat melakukan penjagaan di bilik TPS.

“Akibatnya, untuk TPS 05 Lingkungan Cipocok Jaya, Kelurahan Kecamatan Cipocok Jaya ini terancam dilakukan PSU ulang, untuk pemilihan Presiden wakilnya saja,” kata Rudi, Kamis (18/4/2019).**Baca Juga: Ada Proses Pencoblosan di RSUD Berkah Pandeglang, Begini Kata KPU.

PSU lainnya, lanjut Rudi, akan diberlakukan di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang.

Penyebabnya, karena ditemukan adanya petugas KPPS yang melakukan pencoblosan surat suara sisa. Kejadian diperkirakan usai istirahat siang pukul 13.00 WIB.

“Pada pukul 13:00 WIB siang, petugas KPPS melakukan pencoblosan surat suara sisa, ada 15 lembar untuk tiga pemilih. delapan surat suara sudah dimasukan ke dalam kotak suara, sedangkan tujuh surat lainnya belum,” tandasnya. (Den)

Print Friendly, PDF & Email