oleh

2 Saksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Diperiksa Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan tersangka dengan inisial HA

Tersangka diduga terlibat perkara penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada rentang tahun 2016 sampai dengan 2020.

Pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Agung melalui Tim JAM PIDSUS dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Rabu (20/12/2022).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang dikirim kepada Redaksi Kabar6.

**Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk, 3 Saksi Diperiksa

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu KS selaku Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Dasar dan Pematik Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Selanjutnya MR selaku Pengolah Data Seksi Pengadaan Tanah selaku Sekretaris Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

“Pemeriksaan kepada 2 saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk, pada tahun 2016 sampai 2020,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (Red)

Print Friendly, PDF & Email