Kedua tersangka berinisial S dan R kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Jatiuwung.
Kapolsek Jatiuwung Kota Tangerang Kompol Alamsyah Pelupessy, Kamis (26/9/2013) mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat adanya laporan dari warga.
Berawal pada 15 Agustus 2013 lalu, pihak kepolisian melakukan pengangkapan terhadap tersangka S berserta barang bukti sebanyak 518 karung yang berisi 26.060 buah ban dalam sepeda motor merk Inouce IRC yang diduga palsu.
Hasil pemeriksaan, S mengaku membeli 40.000 buah ban tersebut dari R, dengan harga Rp 2.400 per ban, pada Selasa 16 Agustus 2013 lalu. Total transaksi tersebut sebesar Rp. 96 juta.
Dari pengakuan S tersebut, polisi kemudian menangkap R (42) dengan barang bukti sebanyak 160 karung berisi 7.970 buah ban dalam. R mengaku mendapatkan ban tersebut dari U (DPO) di Gudang barang Muara Baru, Jakarta Utara.
Kedua tersangka S dan R akan dikenakan pasal 90,91 dan 94 UU RI No 15 tahun 2001 tentang merk dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda 1 miliar.(Arsa/evan)