oleh

19 Ribu Warga Cilegon Terancam “Golput” di Pilgub Banten 2017

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sekira 19 ribu warga Kota Cilegon terancam kehilangan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017.

Hal tersebut terjadi lantaran belasan ribu warga tersebut, hingga kini tak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Fathullah Hasyim mengatakan dalam Peraturan KPU (PKPU) 2016, status pemilih wajib memiliki e-KTP.

“Ini kan aturan. Jadi kalau sudah merekam e-KTP namun belum ada blanko, wajib menyertakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” ungkap Fathullah menjelaskan, Kamis (17/11/2016).**Baca juga: Kesbangpol Tangerang Gelar Seminar Kesadaran Demokrasi.

Fathullah mengatakan dalam pilkada ini, peranan pemerintah daerah juga diperlukan, khususnya untuk menangani masalah kependudukan.**Baca juga: Cegah Bencana, Pemkot Cilegon Luncurkan Program KRL.

“Aturan ini bisa diatasi dengan menginformasikan kepada masyarakat. Agar segera melakukan perekaman e-KTP,” paparnya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email