Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak akan membahas 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020.
Dua belas Raperda yang masuk Prolegda 2020 itu terdiri dari 8 usulan pemerintah daerah (Pemda), dan 4 inisiatif dewan.
“Ada tiga Raperda luncuran yang tidak selesai di tahun 2019. Kemungkinan di awal tahun, dan jadwal akan diatur oleh Bamus,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lebak Peri Purnama, kepada Kabar6.com, Sabtu (14/12/2019).
Delapan Raperda yang merupakan usulan Pemkab Lebak, salah satunya Raperda Perubahan atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2034.
Tujuh Raperda lainnya yaitu, Raperda perubahan tentang RPJMD 2019-2024, Raperda perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pengelolaan Zakat, Raperda Pendirian BUMD Pasar, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelanggaraan Perpustakaan.
**Baca juga: 40 Ribu Peserta PBI Dinonaktifkan, Dinsos Lebak Pastikan Warga Miskin Tetap Terlayani.
Sedangkan, 4 Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda Pelestarian Bangunan, Struktur dan Kawasan Cagar Budaya, Raperda Penataan Guru Swasta, Raperda perubahan atas Perda tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Raperda Penataan Wilayah Pantai.
“Itu yang Prolegda, kalau ada di luar biasanya yang urgent masuk sebagai tambahan. Insya Allah (Selesai) karena yang dua (Raperda) luncuran sudah tinggal dipansuskan,” kata Peri.(Nda)