oleh

WNA Dideportasi dari Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga Warga Negara Asing (WNA) dari negara yang berbeda di deportasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, seperti dijelaskan .Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Kaharudin Ali, Rabu (22/03/17).

Ketiganya adalah,  WNA asal China, Lyu Zuhao dideportasi pada pukul 23.25 WIB dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA 894.

Kemudian Daud Salama Said (29) asal Tanzania yang dipulangkan Selasa malam pukul 19.20 WIB dengan pesawat  Tiger Airlines TR 2273.

Dan selanjutnya Kateryna NovikovaTak, WNA asal Ukraina yang dipulangkan pukul 21.00 WIB dengan pesawat Turkies Airlines TK 57.(z)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email