oleh

Walikota Serang Endorse Putranya Sebagai Bacaleg, Dikritik Pengamat Politik

image_pdfimage_print

Kabar6-Kegiatan endorse oleh Walikota Serang kepada anaknya, mendapat kritik dari pengamat politik. Kegiatan Syafrudin yang mempromosikan putranya, Sandy Bela Sakti, sebagai Bacaleg DPRD Banten Dapil Kota Serang dari Partai PAN, dianggap tidak bisa memisahkan kepentingan keluarga dengan pemerintahan dan politik.

“Walikota Serang seharusnya bisa memisahkan peran dirinya sebagai pejabat publik dengan pribadinya sebagai ayah dari Sandy Bela Sakti,” ujar Muharam Albana, pengamat politik dari Universitas Primagraha, Rabu, (11/10/2023).

Secara etika politik, apa yang telah dilakukan oleh Walikota Serang tersebut perlu dikoreksi. Justru dengan begitu, lanjut Muharam Albana, Wali Kota Serang memiliki tanggung jawab moral terhadap anaknya.

Menurut Muharam Albana, Walikota Serang seakan ‘menjual’ anaknya sebagai penerus kekuasaan politik. Walikota Serang juga dianggap telah mempertaruhkan moralnya di hadapan masyarakat.

“Secara etika politik itu perlu dikoreksi, justru dengan begitu Wali Kota Serang punya tanggung jawab moral terhadap anaknya,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan Walikota Serang, Syafrudin jadi sorotan publik, lantaran turut mengendorse putranya, Sandy Bela Sakti ke masyarakat. Anak keduanya itu kerap dibawa ke masyarakat, padahal, Sandy tengah mencalonkan diri sebagai bacaleg DPRD Banten.

**Baca Juga: Walikota Serang Endorse Anaknya Sebagai Bacaleg DPRD Banten

Walikota Serang itu mengaku apa yang dilakukannya hal yang wajar. Namun, jika bertentangan dengan peraturan yang ada, dia akan menghentikan tindakannya itu.

“Itu sah sah saja, kami kan mengajak di luar jam kerja, kemudian ada undangan dari masyarakat. Tidak semena-mena saya hadirkan tanpa ada undangan masyarakat,” ujar Syafrudin, Walikota Serang, Rabu, (11/10/2023).

Bapak dan anak itu hadir di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di sejumlah lokasi di Kota Serang. Ketua DPW PAN Banten tersebut mengaku akan terus mengendorse Sandy Bela Sakti ke masyarakat, jika tidak menyalahi aturan manapun.

“Tidak akan dilakukan lagi sepanjang itu menyalahi aturan. Kalau tidak menyalahi aturan, ya terus, namanya juga warga endorse,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email