oleh

Wajib Punya KIA di Tangsel: Ini Persyaratan, Manfaat dan Lokasi Urusnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Setiap warga usia kurang dari 17 tahun di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didorong punya Kartu Identitas Anak (KIA). Ada banyak manfaat dalam rangka meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta pemenuhan hak konstitusional Warga Negara Indonesia.

“Manfaat KIA selain sebagai bukti diri yang sah juga dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran sekolah,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dedi Budiawan kepada kabar6.com, Kamis (29/2/2023).

**Baca Juga:Dua Aset Pemkot Tangsel Senilai Rp 23 Miliar Lebih Terselamatkan

Ia menerangkan, KIA juga dapat dipakai untuk pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian dan untuk mencegah perdagangan anak serta untuk pelayanan publik lainnya. Pembuatan KIA dapat langsung ke lokasi-lokasi yang mudah dijangkau.

Dedi sebutkan lokasinya di Teraskota, Living World Alam Sutera dan Pamulang Square loket buka pada Sabtu hingga Rabu mulai pukul 10.00 sampai 14.00 WIB. Khusus Sabtu mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Di Plaza Bintaro loket pelayanan KIA buka mulai Minggu sampai Jum’at pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Khusus Sabtu mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Kemudian juga loket pada Mall Pelayanan Publik di Cilenggang, Puspemkot Tangsel, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Pamulang di Viktor beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. “Jika sudah dapat email cukup perlihatkan saja,” papar Dedi Budiawan.

Adapun persyaratan pembuatan KIA antara lain, fotocopy akta kelahiran; fotocopy kartu keluarga; dan pas foto ukuran 3X4 dengan latar warna merah untuk kelahiran tahun ganjil, serta warna biru bagi kelahiran tahun genap.

Dedi sebutkan, warga pemohon KIA juga dapat urus berkas persyaratan lewat layanan aplikasi Gojek dan Grab. Loket Drive Thru Dukcapil Tangsel di bekas kantor Kecamatan Setu tutup sebelum pukul 12.00 WIB.

“Jadi dokumen persyaratan yang dikirim lewat layanan ojol mesti dilengkapi nomor telepon pemohon dan alamat email,” terangnya.

Dedi pastikan bahwa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024 mulai tingkat SD hingga SMP di Kota Tangsel menjadi salah satu berkas persyaratan. Makanya di sekolah-sekolah dapat diurus secara kolektif.

Kebijakan di atas telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 400.12.2.1/1142/Disdukcapil/2024 tentang Percepatan Kepemilikan KIA sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email