oleh

Waduh..! 35 Persen Takjil di Cilegon Berbahaya

image_pdfimage_print
Petugas BPOM saat memeriksa makanan takjil.(sus)

Kabar6-Masyarakat sepertinya harus lebih berhati-hati saat membeli makanan untuk berbuka puasa atau yang biasa disebut takjil.

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang, menemukan sebesar 35 persen takjil yang dijual di sejumlah pasar tradisional di Kota Cilegon mengandung bahan berbahaya, seperti formalin dan pewarna tekstil.

Fakta mengejutkan ini, diperoleh dari hasil uji kandungan sampel bahan makanan berbuka puasa yang diambil BPOM dari dua pasar tradisional di Kota Cilegon, yakni Pasar Baru Merak dan Kawasan Komplek Pondok Cilegon Indah (PCI), Kecamatan Cibeber.

Dalam razia tersebut, petugas mengambil 40 sampel makanan yang dijual oleh pedagangan musiman untuk diuji kandungannya menggunakan peralatan laboratorium.

“Kita menemukan 35 persen dari makanan yang kita uji, tidak memenuhi syarat untuk layak makan,” kata Kepala Balai POM di Serang, Mohamad Kashuri usai uji sampel, Rabu (8/6/2016).

Kandungan berbahaya tersebut, diketahui berupa zat berbahaya seperti formalin, dan zat pewarna tekstil, seperti sop manis, puding buah, dan kolang-kaling.

Sementara, jenis makanan yang tidak memenuhi syarat layak makan karena mengandung formalin antara lain cumi kering, tahu coklat, tahu putih, ikan asin.

“Dari temuan itu kita amankan sampel makanan dari tangan pedagang. Kita akan tindaklanjuti kepada pedagang yang menjual makanan karena mengandung zat berbahaya,” ujarnya. **Baca juga: Annisa Faradilla “Mengamuk” di PA Tigaraksa.

Razia ini sendiri, kata Kashuri, dilakukan untuk menintensifkan pengawasan pangan pada bulan suci Ramadan, dimana aktifitas jual beli takjil menjelang buka puasa sangat tinggi. **Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Serang-Panimbang Dimulai Bulan Ini.

“Kita akan cari siapa pelakunya, dan kita tanyakan darimana zat-zat berbahaya itu didapat,” katanya.(sus)

**Baca juga: Demi Langsing, Wanita Ini Hanya Konsumsi Makanan Bayi.