oleh

Vonis Wawan Dinilai Sakiti Hati Masyarakat Banten

image_pdfimage_print
Koordinator LKP, Ibnu Jandi.(ist)

Kabar6-Putusan penjara satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dinilai terlalu ringan.

Pasalnya, kasus pembangunan tiga Puskesmas dan Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2011-2012 lalu, merugikan uang negara hingga senilai Rp9,6 miliar.

“Keputusan ini sangat menyakiti hati masyarakat Banten. Karenanya, dalam waktu dekat, saya akan melaporkannya ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI) di Jakarta,” kata Ibnu Jandi, Koordinator Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi menjelaskan, Senin (24/10/2016).

Pihak Komisi Yudisial RI, kata Jandi harus turun untuk mengusut keputusan Majelis Hakim Tipikor Serang. Hasil dari pengusutan itu, kata dia, nantinya disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Supaya mereka tahu bahwa hukum di negara ini benar-benar berjalan baik.**Baca juga: Waspada, Ini Prakiraan Cuaca di Banten Sampai Besok.

“Sekarang ini Presiden Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap pungutan liar di berbagai tempat. Sehingga di berbagai instansi termasuk Kejaksaan dan kehakiman harus dilakukan penyelidikan. Sogok, gratifikasi dan korupsi itu tidak beda jauh dengan Pungli, sehingga harus diberantas juga,” katanya.**Baca juga: Kawasan Perumahan Elite Alam Sutera Banjir.

Seperti diketahui, Rabu Oktober 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.**Baca juga: Di Kota Tangerang, Banjir Rendam Jalan MH Thamrin.

Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, dalam proyek pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel tahun 2011-2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 Miliar.**Baca juga: KPU Banten Tetapkan WH-Andika dan Rano-Embay Jadi Pasangan Calon.

Wawan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Alby)

Print Friendly, PDF & Email