oleh

Usaha Hiburan “Bodong” Akibatkan Potensi PAD Menguap

image_pdfimage_print

Kabar6-Menjamurnya tempat hiburan seperti karaoke, spa and massage, live music, sarana rekreasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dipastikan seharusnya dapat lebih mendongkrak pemasukan kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) wilayah tersebut.

“Jika penyerapan pajak hiburan tidak menguap, maka dipastikan PAD Kota Tangsel dapat lebih meningkat,” ungkap Kepala Bidang non PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Chusnul Amanah, Rabu (18/6/2014).

Chusnul mengungkapkan, dari data pajak yang terhitung per Mei tahun 2014 ini sudah mencapai Rp 8,8 miliar dari target pemasukan pajak tahun 2014 sebesar Rp 14 miliar.

Itu artinya, kata Chusnul, pemasukan pajak sudah lebih dari 50 persen dari target. Diprediksi, hingga bulan Desember mendatang pajak yang masuk akan dapat melebihi target yang ditetapkan.

“Penerimaan pajak hampir sembilan miliar baru dari sekitar 60 titik lokaksi hiburan yang memiliki ijin resmi. Hingga akhir Desember nanti, angkanya ditaksir bisa mencapai hingga delapan belas miliar,” ungkap Chusnul.

Chusnul menjelaskan, besaran tarif pajak dari setiap tempat hiburan besaranya sudah ditentukan dan disesuaikan. Seperti dari sektor hiburan jenis karaoke dikenakan pajak 30 persen, panti pijat dan refleksi 25 persen, bar atau diskotik 35 persen.

Begitu juga layanan sauna atau SPA 30 persen. Sedangkan untuk permainan ketangkasan 25 persen dan bioskop 15 persen. **Baca juga: Akun Facebook Airin Palsu Beredar Dukung Jokowi-JK.

“Ini perlu diperhatikan oleh masyarakat sebagai bentuk kontrol. Sehingga kalau tidak sesuai penarikan pajak yang telah ditentukan bisa dipantau, mengingat tidak sesuai aturan,” terang Chusnul. **Baca juga: Besok, 9.000 Lowongan Ada di Bursa Kerja Tangsel.

Chusnul menambahkan, menurut catatan ada sekitar 87 lokasi hiburan yang tidak menyetorkan pajak karena beroperasi tanpa izin resmi. “Semoga kordinasi antar SKPD dapat secepatnya merampungkan soal perizinan, agar pajak dapat terserap oleh pemerintah,” harapnya. **Baca juga: DPRD Desak Pemkot Tangsel Tertibkan Usaha Hiburan Tak Berijin.

Lokasi usaha hiburan bodong itu tersebar di Kecamatan Serpong sebanyak 39 titik, Serpong Utara 19 titik, Pondok Aren 19 titik, Pamulang 6 titik, Ciputat 1 titik dan Ciputat Timur 3 titik.(way)

Print Friendly, PDF & Email