oleh

UMK Lebak 2024 Tak Sesuai Tuntutan Buruh, Pj Bupati: Kami Ikuti Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Upah minimum kabupaten (UMK) Lebak tahun 2024 sudah ditetapkan yakni Rp2.978.764 atau naik 1,16 persen dari UMK tahun 2023 yakni Rp2.944.665.

Besaran UMK Lebak kembali menjadi yang paling terendah dibandingkan dengan 7 kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Banten. Nilainya pun tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK sebesar 28 persen.

Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, rekomendasi penetapan UMK dilakukan dengan mengacu pada aturan yang telah ditentukan.

“Kami tetap berpegang dan mengikuti sesuai aturan, sehingga tidak ada yang salah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” kata Iwan kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Iwan menjelaskan, rekomendasi penetapan UMK tahun 2024 dari Pemkab Lebak berdasarkan pada perhitungan sesuai dengan aturan. Pada tahun 2024 ada kenaikan 0,1-0,3 persen, dengan perhitungan salah satunya jika angka inflasi di daerah tersebut di atas nasional maka perhitungan (kenaikan) adalah 0,1 persen.

**Baca Juga: Penjelasan Bapenda Lebak soal Perda No 8 Tahun 2023 tentang PDRD, Simak Tarif dan Sanksinya

“Harusnya Lebak 0,1 persen, tapi kami diskusi dengan Apindo dan provinsi, tolong Lebak ambil range yang tertinggi 0,3 walaupun inflasi kita lebih tinggi dari nasional. Dan alhamduillah itu dipenuhi, kita bisa ambil yang maksimal,” tutur Iwan.

“Ada hitungan yang secara teknis saya tidak paham ya, tapi bagaimana pendapatan daerah, perekonomian yang sesuai dengan PP Nomor 51. Jadi bukan berdasarkan rendah dan besarnya, tapi ada rumusan yang ditetapkan,” tambah dia.

Iwan meminta baik pengusaha maupun buruh bisa memahami kondisi terkait besaran kenaikan upah tersebut.

“Mudah-mudahan kawan-kawan Apindo dan serikat pekerja memahami kondisi ini. Kami sangat memahami situasi dan kondisi Apindo dan serikat pekerja,” harapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email