oleh

Tunggak Raskin, 32 Kades Dipanggil Kejari Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print
Kasi Datun Kejari Tangerang Sulta D Sitohang. (Tim K6)

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, memanggil 32 Kepala Desa (Kades), untuk dimintai klarifikasi terkait tunggakan Beras Miskin (Raskin), Senin (21/8/2017).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Sulta D Sitohang mengatakan, pihaknya sengaja mengundang puluhan Kades yang ada di kota seribu industri tersebut.

Hal itu, berkaitan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat Kejari Kabupaten Tangerang dengan Sub Divisi Regional Bulog Tangwrang, ihwal tunggakan Raskin yang belum dilunasi ke Bulog Tangerang senilai Rp600 jutaan.**Baca Juga: Ini Jurus Silat Baru dari Tanah Jawara

“Ya, hari ini kami undang 32 Kades untuk dimintai klarifikasi soal tunggakan Raskin,” ungkap Sulta, kepada Kabar6.com, usai menggelar pertemuan dengan sejumlah Kades di ruangannya.

Dijelaskan Sulta, dari 32 Kades yang diundang, sebanyak 23 orang diketahui telah melunasi utangnya.

Sementara, enam lainnya masih belum bisa melunasi utangnya. Mereka diminta untuk membuat surat perjanjian kesanggupan membayar hingga akhir Agustus mendatang.

“Keenam Kades itu sudah bikin perjanjian. Mereka, berjanji akan melunasi paling lambat akhir Agustus ini. Sedangkan, tiga Kades lagi tak memenuhi undangan tanpa konfirmasi,” katanya.

Sulta menambahkan, dirinya memastikan tunggakan Raskin sebesar Rp600 jutaan itu akan selesai dibayarkan hingga akhir bulan ini.

Saat ini, utang raskin sudah terbayarkan sebesar Rp400 jutaan dan masih tunggakannya masih tersisa sekitar Rp200 jutaan.

“Sisa tunggakan masih sekitar Rp200 jutaan. Kalau target kami akhir bulan ini semuanya kelar. Tadi, setelah dimintai klarifikasi mereka tidak ada niat untuk tidak membayar Raskin, bisa jadi mereka lupa dengan kewajibannya,” ujarnya.(Tim K6).

Print Friendly, PDF & Email