oleh

Tukang Bengkel Nyimpan Sabu Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Ipok (28)

Kabar6-Ahmad Irfan atau Ipok (28) diringkus aparat Polsek Cisoka setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di kawasan Kampung Bunar RT.01/03, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Ipok ini pekerja bengkel, dia ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu dalam rokok yang disimpan di lemari rumahnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Dedi Ruswandi, Selasa (2/5/2017).

Diketahui, Ipok diketahui menyimpan sabu setelah mendapat laporan masyarakat setempat.

“Kita dapat laporan dari masyarakat, lalu tim melakukan observasi dan didapati Ipok menyimpan narkotika di rumahnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 114 tentang narkotika dengan hukuman penjara diatas 5 tahun. (Shy)

 

Print Friendly, PDF & Email