Truk Lindas Bocah di Teluknaga, Ini 5 Poin Kesepakatan Usai Amuk Massa

Kabar6 – Forum komunikasi pimpinan daerah di Kabupaten Tangerang menyepakati lima poin usai aksi amuk massa di Jalan Salembaran, Teluknaga. Operasional truk angkutan tanah proyek strategis nasional di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 janjinya dibatasi.

“Mudah-mudahan dengan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah ini jam operasional semakin tertib,” ungkap Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy di Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024) malam.

Berikut lima poin kesepakatan bersama yang dibuat di Aula Kantor Kecamatan Kosambi, antara lain:

1. Bahwa Pemda melalui dinas perhubungan Kabupaten Tangerang dalam jangka waktu dekat akan membangun portal pada beberapa titik akses wilayah Kabupaten Tangerang.

2. Bahwa akan dilaksanakan operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, dishub, Satpol-PP serta unsur organisasi masyarakat pada titik-titik rawan dan pintu masuk akses kendaraan tambang di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022 menjadi peraturan daerah.

3. Bahwa dengan inisiasi Chris Indra Wijaya anggota DPRD Kabupaten Tangerang akan meningkatkan aturan yang mengatur operasionalisasi kendaraan tambang dari Perbup Nomor 12 Tahun 2022 menjadi peraturan daerah.

** Baca Juga: Supir Truk Lindas Bocah di Teluknaga Positif Konsumsi Sabu

4. Bahwa dalam rangka berkabung terhadap musibah yang menimpa korban, maka akan diupayakan kendaraan tambang yang menjadi obyek Perbup Nomor 12 Tahun 2022 sementara tidak beroperasi selama tiga hari terhitung mulai kesepakatan ini dibuat.

5. Bahwa pemda, TNI, Polri dan seluruh komponen masyarakat, organisasi dan mahasiswa bersepakat untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas wilayah.

Lima point kesepakatan di atas ditandatangani oleh penjabat Bupati Tangerang, Andy Ony; Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho; dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya.

“Tadi sudah disepakati bersama. Termasuk juga sekolah-sekolah yang ada di pinggir jalan akan dibangunkan speed truk melaju,” terang Djati.

Menurutnya, angkutan tambang terjadi lintas daerah sehingga perlu dibahas secara komprehensif. Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak bisa sendiri mengatur waktu operasional kendaraan angkutan barang.

“Jadi permasalahan ini bukan hanya satu sektor. Perbup yang ada ini pembicaraan yang lebih detail meliputi lintas sektor lainnya karena ini juga kan melibatkan daerah-daerah lain yang mengangkut pasir,” tambah Djati. (yud)