oleh

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Tangsel Sebut Tiga Pasal Krusial

image_pdfimage_print

Kabar6-Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran menuai penolakan keras. Gelombang aksi solidaritas penolakan juga dilakukan puluhan jurnalis yang tergabung dalam tiga organisasi resmi wartawan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Ada tiga pasal krusial dalam RUU Penyiaran yang menurut kami harus dihapus,” ungkap Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kota Tangsel, Hari Wibowo di gedung DPRD setempat, Selasa (4/6/2024).

**Baca Juga:Jurnalis Banten Tolak Keras RUU Penyiaran yang Berpotensi Bungkam Pers dan Ancam Demokrasi

Ia paparkan, ketiga poin yang dimaksud adalah Pasal 8A dan 42 tentang Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia terkait penyelesaian sengketa jurnalistik.

Satunya lagi Pasal 50B tentang larangan jurnalisme investigasi. “Ketiga pasal tersebut dapat membelenggu kemerdekaan pers yang bertanggungjawab,” papar Kibo, sapaan akrab Hari Wibowo.

Menurutnya, RUU Penyiaran tidak sejalan dan bahkan tumpang tindih dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Eloknya dalam pembahasan RUU Penyiaran melibatkan kelompok masyarakat, organisasi wartawan dan para pemangku kepentingan.

“Kami tidak alergi apalagi menolak RUU Penyiaran. Tapi tolong tiga pasal tersebut dicabut,” tegas Kibo.

Di lokasi yang sama, Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid menyatakan, poin-poin usulan penolakan RUU Penyiaran akan segera disampaikan kepada rekan-rekan sejawatnya di Gedung Senayan.

Nota kesepahaman aksi penolakan RUU Penyiaran secara simbolis diserahkan oleh Korwil Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Kota Tangsel, Ahmad Baihaqi kepada Abdul Rasyid.

Pada kesempatan itu hadir pula Ketua Aliansi Jurnalis Independen Biro Banten, Muhammad Iqbal.(yud)

Print Friendly, PDF & Email