oleh

Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi di Bank NTT, Kerugian Capai 5 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berinisial RAF. Ia diamankan sekitar pukul 21:30 WITA di Perumahan Graha Nusa Madani, Senin (16/10/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 perihal penetapan tersangka tanggal 24 Juli 2023, RAF merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dengan kerugian sebesar Rp5 Miliar.

**Baca Juga: Iti Jayabaya Minta Pembahasan APBD Lebak 2024 Dipercepat

“Saat diamankan, Tersangka RAF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Ketut dalam keterangan diterima di Tangerang, Selasa (17/10/2023).

Ia mengatakan tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tandasnya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email